SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Sejarah Islam masuk ke Indonesia
Keberadaan hukum Islam di Indonesia sampai saat ini, sesungguhnya memiliki sejarah yang sangat panjang. Dan sebenarnya akar geneologisnya dapat kita tarik jauh kebelakang, yaitu saat pertama kali Islam masuk ke Nusantara. oleh karena itu, sebelum membahas tentang sejarah perkembangan hukum Islam, alangkah baiknya kita membahas tentang permulaan Islam masuk ke Nusantara.
Ketika kita berbicara tentang sumber Islam atau dari mana datangnya, para pembawa Islam pertama dan waktu kedatangannya. Dalam hal ini Azyumardi Azra dalam jaringan ulama’ Timur Tengah dan kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, paling tidak ada 3 teori sumber masuknya Islam di Indonesia, di antaranya adalah:
I. Dalam teori ini menyebutkan Islam bersal dari Arab (Hadramaut). Dan masuk ke wilayah Indonesia khususnya Aceh pada abad ke -1 H / 7M. Bukan pada abad ke 12/13 M/. Bukti terjadinya islamisasi ini adalah adanya saudagar Arab di pelabuhan Nusantara. Dan diperkuat lagi oleh Abdul Rahman haji Abdullah yang juga mengatakan adanya kontak dagang kapur barus antara penduduk Nusantara dengan saudagar Arab pada abad ke-7. Dan menurut Marzuki Wahid dan Rumadi diajukan bukannya tanpa alasan, akan tetapi beliau ingin mengatakan bahwasanya yang dimaksud Islam merupakan Islam murni bukan Islam pariferal atau Islam sinkretis.
Hal ini diperkuat dengan maraknya jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani umayah di Asia Barat sejak abad 7.
II. Islam datang di kepulauan Melayu-Indonesia adalah anak Benua India selain Arab dan Persia. Teori ini dikemukan oleh Pijnappel dari Belanda. Dia mengaitkan asal-usul Islam di Indonesia (nusantara) ke kawasan Gujarat dan Malabar dengan alasan bahwa oran-orang Arab bermadzhab syafi’iyah bermigrasi dan menetap di daerah-daerah tersebut yang kemudian membawa Islam ke Indonesia.
Teori ini kemudian direvisi oleh Snouck Hurgronje yang menyatakan bahwa ketika Islam memperoleh pijakan yang kuat di kota-kota pelabuhan India Selatan, sejumlah muslim Dhaka banyak yang hidup disana sebagai perantara dalam perdagangan antara Timur Tengah dan Nusantara – datang di kepulauan Melayu sebagai penyebar Islam pertama. Berikutnya Hurgronje berteori bahwa mereka diikuti oleh orang-orang Arab, terutama yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw. Dengan memakai gelar Sayyid dan Syarif, yang menjalankan dakwah islam, baik sebagai para ustadz atau sultan. Walaupun secara eksplisit tidak dijelaskan bagian mana dari India Selatan yang dilihat sebagai sumber Islam di Indonesia. Meskipun demikian, dia berpendapat bahwa abad ke-12 merupakan waktu yang paling mungkin bagi saat paling mungkin bagi saat paling awal masuknya Islam di kepulauan Melayu-Indonesia.
Selain itu Moquette menyimpulkan bahwa asal-asul Islam di Nusantara adalah Gujarat di pesisir Selatan India. Hal ini didasarkan pada pertimbangan batu nisan yang ditemukan di Pasai, Cambai, Sumatera Utara khususnya yang bertanggal 17 Dzulhijjah 831 H/ 27 September 1428 M.
III. Sumber Islam adalah Benggali (Bangladesh). Hal ini dikemukakan oleh Fatimi . dia berpendapat bahwa pada dasarnya batu nisan tersebut lebih mirip dengan batu nisan yang ada di Benggali. Bahkan dia juga berpendapat bahwa semua batu nisan tersebut di Impor dari Benggali.

2. Sejarah Perkembangan HUKUM Islam Di Indonesia
1. Hukum Islam Pada Masa Kerajaan Islam Nusantara
Proses islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan melalui jalur perdagangan dan perkawinan, secara tidak langsung telah memberikan andil bagi tersosialisasinya hukum Islam ditengah-tengah masyarakat. Interaksi dan asimilisasi tersebut merupakan proses awal keberhasilan pembumian hukum Islam. Kontak perdagangan menjadi sangat efektif, karena pendekatan ini dapat mengakses seluruh warga yang secara ekonomis membutuhkan bahan – bahan pokok sehari-hari.
Selain itu pada periode ini perkawinan pedagang muslim dengan penduduk asli merupakan transmisi penyebaran Islam pertama. Karena seorang pedagang muslim ketika ingin menikahi perempuan pribumi, maka secara suka rela si perempuan masuk Islam. Selanjutnya hukum-hukum Islam digunakan untuk mengatur hubungan dengan keluarganya. Seperti halnya dalam warisan.
Selanjutnya saudagar secara formal beralih kepada peran ulama’. Ulama’-ulama’ tersebut seperti contohnya adalah Nurudin ar-Raniri dengan karyanya dalam bidang hukum islam dengan judul “Sirathal Mustaqim” pada tahun 1628. Kitab ini menurut Hamka merupakan kitab yang pertama kali disebarkan ke seluruh Indonesia. Selanjutnya ada juga kitab fikih Sabil al Muhtadin yag merupakan penjabaran dari kitab Sirathal Mustaqim dan kitab ini ditulis oleh Muhammad Arsyad al-banjari (1710 – 1812 M). Bahkan kitab ini dijadikan pegangan dalam menyelesaikan sengketa antara umat Islam di daerah Kesultanan Banjar.
Selanjutnya hukum Islam juga berhasil ditemukan di Kesultanan Palembang dan Banten. Bahkan kesultanan ini juga menerbitkan beberapa kitab hukum Islam yang ditulis oleh Syekh Abdu Samad dan Syekh Nawawi al-Bantani. Selain itu juga ada beberapa kerajaan yakni Demak, Mataram, Tuban, Gresik, Ngampel. Selain itu juga ditemukan sebuah karya yang berjudul Sajinatul Hukum. Ini merupakan fakta yang memperkuat dugaan bahwa hukum Islam sudah berlaku sebelum kolonial Belanda menjajah Indonesia.
Bukti nyata berlakunya hukum Islam di tengah-tengah masyarakat pada masa ini adalah adanya tradisi tahkim (mengangkat orang sebagai penengah) apabila ada sebuah permasalahan. Dan bersamaan dengan menguatnya komunitas muslim yang ditandai dengan hadirnya kerajaan-kerajaan Islam, maka kebijakan dari Sultan dalam implementasi hukum dilimpahkan kepada pembantu urusan agama, seperti para hakim atau ulama’ yang telah diangkat. Selain itu pada masa ini banyak juga digunakan gelar-gelar yang masih bersangkutan dengan agama Islam.
Disebutkan juga bahwa hukum Islam pada masa ini merupakan sebuah fase penting dalam sejarah hukum Islam di Indonesia. Karena dengan adanya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha berarti untuk pertama kalinya hukum Islam berada di Indonesia sebagai hukum positif. Dan para penguasa pada masa itu menjadikan hukum Islam menjadi hukum Negara. Akan tetapi keadaan tersebut tidak berlangsung lama karena Kolonialisme barat datang untuk membawa beberapa misi, mulai dari misi dagang, politik bahkan sampai misi kristenasasi
2. Hukum Islam Pada Masa Penjajah / Kolonialisme
Intervensi kolonial Belanda di akhir abad ke 16 ditandai dengan datangnya organisasi dagang Belanda VOC pada tahun 1596. Kedatangan para kolonial ini memiliki beberapa misi. Salah satunya yakni keagamaan. Akan tetapi misi ini dibalut dengan misi perekonomian. Kedatangan mereka secara sosiologis, terkesan memiliki misi ganda, yakni ekonomi dan agama. Walaupun dalam misi keagamaannya dibungkus dengan misi ekonomi mereka. Hal ini terbukti dengan terlibatnya para pastur-pastur agama Kristen dalam misi dagang dan ekonominya.
Walaupun demikian pada waktu permulaan, VOC masih membiarkan berbagai lembaga yang telah berdiri sebelumnya. Hal ini bertujuan agar tidak ada perlawanan dari masyarakat. Bahkan belanda juga masih mengakui apa yang telah berlaku sejak berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, seperti hukum keluarga Islam, perkawinan, waris dan wakaf. Bahkan pada pertengahan abad ke-18 pemerintah Belanda juga berusaha untuk menyusun buku-buku hukum Islam sebagai pegangan hakim-hakim pengadilan dan pejabat pemerintahan. Bahkan Dalam statua Jakarta 1642 hukum kekeluargaan diakui dan diterapkan dengan peraturan Resolutie der Indiesche Regeering pada 25 Mei 1760 sebagai aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam. Atas perkembangan ini maka dikenal beberapa compendium yang disusun oleh pejabat-pejabat Belanda dari pakar hukum, misalnya compendium Van Clookwijk oleh Gubernur Sulawesi (1752 -1755) dan compendium Freijer yang dilakukan oleh Gubernur jendral Jacob Mossel (1750-1761).
Dan sejak tahun 1800 para ahli hukum telah mengakui bahwa hukum Islam memang telah dipegang teguh oleh mayoritas masyarakat. Karena pada waktu itu semua permasalahan masyarakat dirujukan pada hukum Islam. Bahkan setelah VOC bubar dan telah menjadi sebuah pemerintah jajahan, kedudukan hukum Islam masih belum bisa diganggu gugat oleh para kolonial. Sehingga dari sini seorang sarjana belanda bernama Van den Berg berkesimpulan bahwa ada masa awal penjajahan Belanda, yang beragama Islam berlaku teori reception In complexu. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pada masa ini Belanda memahami hukum Islam hanya sebatas ibadah dan hal-hal yang berkait dengan ritualitas belaka.
Akan tetapi pada abad ke-19, banyak orang-orang Belanda yang berharap untuk menghilangkan pengaruh Islam dari Nusantara dengan proses kristenisasi. Sehingga mereka mulai beranggapan bahwa sebenarnya Islam menjadi penghambat gerakan kolonialisme karena Islam memiliki ajaran anti penjajah, ironisnya mereka menganggap bahwa agama Islam merupakan agama yang sesat dan merupakan hukum warisan jahiliyah. Berdasarkan alasan-alasan tersebutlah mereka mulai berupaya secara sistematis untuk membendung perkembangan agama Islam dan melemahkan kekuatan umat Islam dari tanah jajahan mereka. Sejak saat itu pula pemerintah kolonial berupaya untuk membentuk hukum Belanda untuk menggantikan hukum Islam yang telah berlaku pada masa kerajaan.
Dan dalam menjalankan misi kolonialisme ini pemerintah menyusun strategi sistematis dan terencana dengan membentuk sebuah komisi yang diketuai oleh Mr.Scholten van oud Haarlen sebagai upaya penyesuaian Undang-undang Belanda itu dengan keadaan di Belanda. Walaupun muncul keresahan mereka akan tetapi mereka masih tidak dibolehkan untuk mencampuri urusan agama. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, sedikit demi sedikit para kolonial mulai mencampuri bahkan membatasi para jamaah haji, karena para jamaah haji setelah pulang dari mekkah mereka akan mendapat pengetahuan yang lebih untuk menentang orang-orang kafir.
Dari sini mulailah terjadi intervensi para kolonial terhadap hukum Islam, bahkan para kolonial mengangkat seorang staf ahli yang bernama Snouck Hurgronje pada tahun 1889. staf tersebut diberi tugas untuk mempelajari hukum Islam dan segala sesuatu yang bersangkutan dengan Islam, bahkan Snouck juga pernah tinggal di Makkah. Dan sebelum itu tepat tahun 1859, Gubernur Jendral H. Aqib Suminto telah dibenarkan untuk mencampuri masalah agama dan bahkan mengawasi gerak-gerak para ulama’.
Dari sini terlihat jelas bahwasanya para kolonial berusaha untuk tidak memberlakukan hukum Islam, dan ingin memberlakukan hukum Barat (Unifikasi). Walaupun pada akhirnya politik seperti itu dibatalkan para kolonial, karena mereka merasa hal itu bias membangun sebuah kebencian para masyarakat, sehingga mereka mengganti politik mereka dengan cara yang lebih halus, yakni dengan membentuk opini dan mempengaruhi serta mengacaukan image mereka terlebih dahulu dengan melahirkan teori receptie yang sengaja dihembuskan untuk mengacaukan dan melakukan perubahan-perubahan terhadap hukum Islam.
Dan sebenarnya muatan pokok dari teori ini adalah devide at impera yang bertujuan untuk menghambat dan menghentikan meluasnya hukum Islam dan juga membentuk hukum tandingan yang mendukung politik pecah belah pemerintah kolonial. Dan semuana itu berhasil diterapkan sampai sekarang, karena sekarang ini hukum Islam mengalami ketidak beruntungan di negeri ini.
Setelah adanya keputusan tersebut, maka banyak sekali terjadi perubahan-perubahan mengenai pasal-pasal dan juga wewenang pengadilan, seperti contohnya yakni dirubahnya pasal 134 (2) menjadi: “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hokum adat mereka dan sejah tidak ditentukan lain oleh ordinantie”. Dan dampak dari pasal ini adalah wewenang peradilan-peradilan menjadi semakin sempit. Dan pemindahan hukum waris terhadap hukum Negara.
Setelah adanya intervensi dan usaha-usaha untuk meniadakan hukum Islam, umat Islam melakukan berbagai reaksi mereka dengan gerakan-gerakan untuk melawan mereka. Seperti halnya MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia) yang pada tahun 1938 melakukan protes mengenai hal waris yang dialihkuasakan terhadap pengadilan negeri. Selain itu sejak diberlakukannya kebijakan-kebijakan di atas, eksistensi hukum Islam secara formal, benar-benar mengalami kondisi yang amat memprihatinkan. Akan tetapi hal itu bukan berarti bahwa kegiatan intelektual pengembangan pemikiran hukum Islam mengalami kemandekan. Sekitar abad ke-19 M, tokoh yang dapat diangkat adalah Syekh Nawawi al-Bantani (1813-1879) dengan mengeluarkan berbagai tulisan tentang hukum Islam.
Selain kolonial Belanda, sejak 8 Maret 1942 Indonesia dijajah kembali oleh Jepang. Dan dari aspek perkembangan hukum Islam pada masa ini setidaknya dapat dilihat dari keberadaan pengadilan agama. Dan pada masa penjajahan Jepang ini, pengadilan agama sudah mulai terancam. Karena pada masa ini para ahli-ahli hukum Indonesia memikirkan untuk menghapus pengadilan agama. Pemikiran ini muncul dari Soepomo penasehat Depertemen Kehakiman ketika itu dan ahli hukum adat. Bahkan ia setuju agar hukum Islam tidak berlaku dan ingin menegakkan hukum adat.
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya pada masa ini hukum Islam mengalami sebuah serangan dari hukum adat. Dan teori receptio ini memiliki pengaruh yang sangat besar bahkan telah menguasai pikiran hukum Indonesia bahkan teori ini masih berpengaruh sampai dekade ke-90.

3. Hukum Islam di Era Kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, para pemuka-pemuka Islam sebenarnya telah memperjuangkan hukum Islam agar bisa diberlakukan di Indonesia dengan diwarnai sebuah perdebatan oleh para BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Hal itu terbukti dengan adanya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 disepakati bahwa Negara berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Walaupun pada akhirnya diganti dengan kalimat “ Yang Maha Esa”. Selanjutnya kondisi hukum Islam terbagi menjadi beberapa bagian yakni:
Masa Sukarno (Orde lama)
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, atas usulan menteri Agama yang disetujui menteri kehakiman pemerintah menetapkan bahwa pengadilan Agama dipindahkan dari kekuasaan Kementerian Kehakiman kepada kementerian Agama dengan Ketetapan Pemerintah no 5/ SD tanggal 25 Maret 1946.
Setelah adanya Proklamasi, kedudukan hukum Islam tidak diubah dan masih berfungsi sebagai hukum khusus bagi orang Islam di bidang tertentu. Kedudukan tersebut diwujudkan melalui ketentuan bahwa Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini juga diperkuat dengan adanya pasal 29 (1) UUD 1945 yang menajmin kemerdekaan para penduduknya untuk melakukan agamanya masing-masing dan untuk beribadat sesuai dengan hukum agamanya masng-masing. Dan UUD 1945 menggariskan bahwa di Indonesia bukan Negara yang sekuler dalam artian Indonesia bukan Negara Islam.
Kepastian hukum Islam dimulai dengan UU NO.22/1946 yang mengatur pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk orang Islam dan mencabut peraturan Belanda yang tidak jelas. Bahkan UU No. 22/1946 mengandung jadwal penyusunan Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi semakin berjalan waktu pemerintah Republik Indonesia kemudian mengurangi kedudukan hukum Islam dan Pengadilan Agama dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Dan UU ini berlaku pada semua masyarakat.
Pada perkembangnya berikutnya, hukum Islam dalam bentuk lembaga mendapatkan legislasi yang kuat dengan dikeluarkannya beberapa peraturan Perundang-undangan. Seperti halnya keputusan Menteri Agama No 6 tahun 1980 tanggal 28 januari 1980 tentang penyeragaman nama Lembaga Peradilan menjadi sebutan Pengadilan Agama.


Masa Soeharto (masa Orde Baru)
Pada masa ini eksistensi hukum Islam diakui dalam rangka ius constitutuum. Dengan ditetapkannya UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Inpres No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dsb.
Selanjutnya pada masa Orde Baru, hukum Islam mengalami pasang surut, bahkan hukum Islam tidak pernah menjadi kebijaksanaan tersendiri secara khusus. Bahkan dalam teks hukum Orde Baru, tidak ada singgungan dengan eksistensi hukum Islam. Walaupun begitu, bukan berarti hukum Islam tidak mendapat perhatian. Dalam kenyataannya hukum Islam mempunyai tempat dalam tata hukum Nasional, walaupun dengan sebuah ketidaktegasan.
Walaupun kondisinya seperti itu, tapi masih ada upaya-upaya untuk memperjuangkan hukum Islam. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang Menteri Agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Dan penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditetapkan. Selanjutnya Pada masa ini hukum Islam diserahkan kepada Depertemen Agama. Hukum Islam sebagai hukum positif diberlakukan pada masa Orde Baru pertama kali dalam UU No.1 1974 pasal 2 (1), walaupun hal tersebut masih bersifat universal bukan murni hukum Islam. Pengakuan ini kemudian diteruskan melalui penetapan pasal 10 UU no. 14 tahun 1970, yang isinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan agama adalah agama Islam dengan pengkhususan Pengadilan Agama.
Selanjutnya permasalahan yang muncul adalah Walaupun pada masa ini hukum Islam sudah menjadi struktur hukum Nasional, namun dalam aspek hukum materiil masih belum sepenuhnya mendapatkan Political will dari aparatur Negara, masih berada di persimpangan jalan, dan wilayah hukumnya masih sangat terbatas, tidak sebanding dengan kapabilitas hukum Islam yang sesungguhnya.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwasanya posisi hukum Islam sudah layak, namun kelayakannya hanya pada taraf pengukuhan adanya hukum Islam atau hanya legislasi saja. Sehingga setelah runtuhnya rezim Orde Baru, maka munculah tuntutan dan aspirasi sebagian kelompok Islam untuk memformalkan Piagam Jakarta atau Syari’at Islam.
Selanjutnya pada masa reformasi semua orang sudah berani untuk meneriakkan demokrasi. Setelah melalui perjalanan yang panjang, pada akhirnya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Selanjutnya lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan Undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia. Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.
Pada dasarnya kondisi hukum Islam sejak UU No.1 tahun 1974 sendiri telah digolongkan terhadap teori Receptie Contrario yakni hukum adat yang tidak sejalan dengan kekuatan hukum Islam harus dikeluarkan, dilawan ataupun ditolak. Dan ini merupakan sebuah perkembangan yang berarti. Dan Mengenai kondisi hukum Islam di Indonesia sekarang ini, Daud Ali memilah hukum Islam di Indonesia menjadi dua:
1. Hukum Islam yang berlaku secara formal Yuridis yaitu hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia atau sering disebut dengan Hukum Perdata.
2. Hukum Islam yang bersifat normative, yang mempunyai sanksi dan padanan masyarakat, ini biasa berupa berupa ibadah murni atau Hukum Pidana.
Dan sekarang ini hokum-hukum islam telah di kompilasikan menjadi sebuah kesatuan hokum islam yang memiliki kekuatan hokum. Dan hal itu sering disebut dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam)


4) KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Sebagi yang telah disinggung sedikit diatas bahwasanya Kompilasi hokum Islam merupakan salah satu upaya untuk selalu menjaga eksistensi hokum islam di Indonesia. Secara formal Kompilasi Hukum Islam telah disahkan melalui Instruksi presiden Nomor 1 tahun 1991. kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama RI No 154 tahun 1991 tanggal 22 juli 1991. KHI sendiri merupakan puncak pemikiran fiqh Indonesia. Pernyataan ini dinyatakan pada sebuah loka karya Nasional, yang didatangi tokoh Ulama’ fiqh dari organisasi-organisasi Islam, ulama’ fiqh dari perguruan tinggi, dari masyarakat umum dan diperkirakan dari semua lapisan ulama’ fiqh ikut dalam pembahasan, sehingga patut dinilai sebagai ijma’ ulama’ Indonesia.
Dan sebagai Ijma’ Ulama’ Indonesai, KHI diharapakan dapat menjadi pedoman para hakim dan masyarakat seluruhnya dalam praktek kehidupan. Dan pada hakikatnya, KHI secara substansial telah menjadi sebuah hokum positif dan diakui keberadaanya dalam sepanjang sejarahnya. Karena sebenarnya kompilasi ini hanya merupakan sebuah kodifikasi dan unifikasi dari kitab-kitab fiqh menjadi sebuah Kompilasi Hukum Islam.
Adapun tujuan perumusan Kompilasi Hukum Islam di indonesia adalah menyiapkan pedoman yang seragam bagi hakim pengadilan tinggi dan juga menjadi hokum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia yang bergama Islam. Dengan demikian tidak ada lagi kesimpangsiuran keputusan pengadilan Agama. Karena memang dalam kenyataanya, sering terjadi kasus yang sama akan tetapi keputusannya berbeda. Ini akibat dari referensi hakim kepada kitab-kitab fiqh yang berbeda-beda.

Comments