KONTEKSTUALISASI JIHAD

JIHAD menjadi kosakata populer di Indonesia pascatragedi WTC 2001 silam. Namun konotasi negatif masih berhembus sama; sebuah kekerasan fisik, pembantaian, pembunuhan dan teror. Kasus Maluku, Poso, dan Afghanistan adalah beberapa contoh paling riil dari pemaknaan jihad dengan konotasi negatif seperti itu. Di kalangan umat Islam tidak ada kata-kata yang lebih menggetarkan seperti halnya kata-kata “jihâd”. Resonansinya bahkan mungkin terasa lebih kuat lagi justeru di kalangan umat agama lain. Begitu kata-kata jihâd diserukan, lazimnya diiringi pekik “Allâhu Akbar”, maka seakan genderang perlawanan telah ditabuh dan pedang telah dihunuskan.
Berbagai aksi kekerasan mulai dari serangkaian bom bunuh diri di Palestina, perang gerilya di Afghanistan, pembajakan pesawat untuk meledakkan gedung WTC dan Pentagon di Amerika, perang antar golongan di Ambon dan Poso, bom dahsyat di Bali, serta aksi-aksi kekerasan lain di berbagai tempat, semuanya dilakukan oleh para pelakunya atas nama jihâd.
Terorisme adalah puncak aksi kekerasan. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan.
Pertanyaan yang ingin dijawab di sini adalah: Apa sebenarnya konsep jihâd itu? Haruskah jihâd dipahami identik dengan kekerasan dan terorisme? Bagaimana doktrin itu dipahami oleh umat Islam dari waktu ke waktu? Apakah ada ruang untuk memberinya makna baru yang lebih kurang mengerikan, atau bahkan makna yang justeru membebaskan?


A. Pengertian Jihad

Kata jihad terulang dalam Al-Quran sebanyak empat puluh satu kali dengan berbagai bentuknya. Menurut Ibnu Faris (w.395 H) dalam bukunya Mu'jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, "Semua kata yang terdiri dari huruf j-h-d, pada awalnya mengandung arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirip dengannya."
Kata jihad terambil dari kata jahd yang berarti "letih/sukar." Jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpendapat bahwa jihad berasal dari akar kata "juhd" yang berarti "kemampuan." Ini karena jihad menuntut kemampuan, dan harus dilakukan sebesar kemampuan. Dari kata yang sama tersusun ucapan "jahida bir-rajul" yang artinya "seseorang sedang mengalami ujian." Terlihat kata ini mengandung makna ujian dan cobaan, hal yang wajar karena jihad memang merupakan ujian dan cobaan bagi kualitas seseorang.
Makna-makna kebahasaan dan maksudnya di atas dapat dikonfirmasikan dengan beberapa ayat Al-Quran yang berbicara tentang jihad. Firman Allah berikut ini menunjukkan betapa jihad merupakan ujian dan cobaan. Apakah kamu menduga akan dapat masuk surga padahal belum nyata bagi Allah orang yang berjihad di antara kamu dan (belum nyata) orang-orang yang besar (QS Ali 'Imran: 142).
Demikianlah terlihat, bahwa jihad merupakan cara yang ditetapkan Allah untuk menguji manusia. Tampak pula kaitan yang sangat erat dengan kesabaran sebagai isyarat bahwa jihad adalah sesuatau yang sulit, memerlukan kesabaran serta ketabahan. Kesulitan ujian atau cobaan yang menuntut kesabaran itu dijelaskan rinciannya antara lain dalam surat Al-Baqarah ayat 214: Apakah kamu menduga akan dapat masuk surga padahal belum datang kepadamu cobaan sebagaimana halnya (yang dialami) oleh orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa malapetaka dan kesengsaraan, serta diguncang aneka cobaan sehinga berkata Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya. "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah pertolongan Allah amat dekat. Dan sungguh pasti kami akan memberi cobaan kepada kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang bersabar (QS Al-Baqarah : 155)
Jihad juga mengandung arti "kemampuan" yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan. Karena itu jihad adalah pengorbanan, dan dengan demikian sang mujahid tidak menuntut atau mengambil, tetapi memberi semua yang dimilikinya. Ketika memberi, dia tidak berhenti sebelum tujuannya tercapai atau yang di milikinya habis.
Jihad merupakan aktivitas yang unik, menyeluruh dan tidak dapat dipersamakan dengan aktivitas lain, sekalipun aktivitas keagamaan. Tidak satu amalan keagamaan yang tidak disertai dengan jihad. Paling tidak, jihad diperlukan untuk menghambat rayuan nafsu yang selalu mengajak pada kedurhakaan dan pengabaian tuntunan agama. Katakanlah, "JIka bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kamu, keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik" (QS Al-Taubah : 24).
Karena itu, seorang Mukmin pastilah mujahid, dan tidak perlu menunggu izin atau restu untuk melakukannya. Ini berbeda dengan orang munafik. Perhatikan dua ayat berikut: Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian tidak meminta izin kepadamu (Muhammad SAW) untuk berjihad dengan harta benda dan jiwa mereka. Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa (QS Al-Taubah : 44).
Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) bergembira di tempat mereka di belakang Rasul, mereka tidak senang untuk berjihad dengan harta dan diri mereka di jalan Allah….(QS Al-Taubah : 81).
Mukmin adalah mujahid, karena jihad merupakan perwujudan identitas kepribadian Muslim. Al-Quran menegaskan; Barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya untuk dirinya sendiri (berakibat kemaslahatan baginya) (QS Al-Ankabut : 6).
Maka, jangan menduga yang meninggal di medan juang sebagai orang-orang mati, tetapi mereka hidup memperoleh rezekinya di sisi Allah SWT. (baca QS 3 : 169). Karena jihad adalah perwujudan kepribadian, maka tidak dibenarkan adanya jihad yang bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Bahkan bila jihad dipergunakan untuk memaksa berbuat kebatilan, harus ditolak sekalipun diperintahkan oleh kedu orang-tua. Apabila keduanya (ibu-bapak) berjihad (bersungguh-sungguh hingga letih memaksamu) untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu, yang tidak ada bagimu pengetahuan tentang itu (apalagi jika kamu telah mengetahui bahwa Allah tidak boleh dipersekutukan dengan sesuatu pun), jangan taati mereka, namun pergauli keduanya di dunia dengan baik…..(QS Luqman : 15).
Mereka yang berjihad pasti akan diberi petunjuk dan jalan untuk mencapai cita-citanya. Orang-orang yang berjihad di jalan kami, pasti akan Kami tunjukkan pada mereka jalan-jalan Kami (QS Al-Ankabut : 69).
Terakhir dan yang terpenting dari segalanya adalah bahwa jihad harus dilakukan demi Allah, bukan untuk memperoleh tanda jasa, pujian, apalagi keuntungan duniawi. Berulang-ulang Al-Quran menegaskan redaksi fi sabilihi (di jalan-Nya). Bahkan Al-Quran surat Al-Hajj ayat 78 memerintahkan: Berjihad di (jalan) Allah dengan jihad sebenar-benarnya.
Kesimpulannya, jihad adalah cara untuk mencapai tujuan. Jihad tidak mengenal putus asa, menyerah, kelesuan, tidak pula pamrih. Tetapi jihad tidak dapat dilaksanakan tanpa modal, karena itu jihad mesti disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan tujuan yang dicapai. Sebelum tujuan tercapai dan selama masih ada modal, selama itu pula jihad dituntut.
Karena jihad harus dilakukan dengan modal, maka mujahid tidak mengambil, tetapi memberi. Bukan mujahid yang menanti imbalan selain dari Allah, karena jihad diperintahkan semata-mata demi Allah. Jihad menjadi titik tolak seluruh upaya; karenanya jihad adalah puncak segala aktivitas. Jihad bermula dari kesadaran. Kesadaran harus berdasarkan pengetahuan dan tidak datang dengan paksaan. Karena itu mujahid bersedia berkorban, dan tak mungkin menerima paksaan, atau melakukan jihad dengan terpaksa.

B. Macam – macam Jihad
Seperti telah di kemukakan, terjadi kesalahpahaman dalam memahami istilah jihad. Jihad biasanya hanya di pahami dalam perjuangan fisik atau perlawanan bersenjata. Ini mungkin terjadi karena sering kata itu terucapkan pada saat – saat perjuangan fisik. Memang diakui bahwa salah satu bentuk jihad adalah perjuang fisik/perang, tetapi harus diingat pula bahwa masih ada jihad yang lebih besar daripada pertempuran fisik, bagaimana sabda Rasullullah SAW. Ketika beliau baru saja kembali dari medan pertempuran.
Kita kembali dari jihad terkecil menuju jihad terbesar, yakni jihad melawan hawa nafsu.
Sejak turunnya ayat – ayat al Qur’an membuktikan bahwa Rasulullah SAW, telah diperintahkan berjihad sejak beliau di Makkah, dan jauh sebelumnya adanya izin mengangkat senjata untuk membela diri dan agama. Pertempuran pertama dalam sejarah islam baru terjadi pada tahun ke dua Hijrah, tepatnya 17 Ramadhan dengan meletusnya perang Badar.
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar.
Tetapi ini tidak berarti bahwa hanya kedua objek itu yang harus dihadapi dengan jihad, karena dalam ayat-ayat lain disebutkan musuh-musuh yang dapat menjerumuskan manusia kedalam kejahatan, yaitu setan dan nafsu manusia sendiri. Keduanya pun harus dihadapi dengan perjuangan. Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagimu (QS Al-Baqarah : 168).
Hawa nafsu pun diperingatkan agar tidak diikuti sekehendak hati. Siapa lagi yang lebih sesat daripada yang mengikuti hawa nafsunya, tanpa petunjuk dari Allah? (QS Al-Qashash : 50).
Jelaslah, paling tidak jihad harus dilaksanakan menghadapi orang-orang kafir, munafik, setan dan hawa nafsu.
Dapat dikatakan bahwa sumber dari segala kejahatan adalah setan yang sering memanfaatkan kelemahan nafsu manusia. Ketika manusia tergoda oleh setan, ia menjadi kafir, munafik dan menderita penyakit-penyakit hati, atau bahkan pada akhirnya manusia itu sendiri itu sendiri menjadi setan. Sementara setan sering didefinisikan sebagai "manusia atau jin yang durhaka kepada Allah serta merayu pihak lain untuk melakukan kejahatan."
Menghadapi mereka tentunya tidak selalu harus melalui peperangan atau kekuatan fisik. Tapi pada saat yang sama perlu diingat bahwa hal ini sama sekali bukan berarti bahwa jihad fisik tidak diperlukan lagi. Agar lebih jelasnya disini penulis akan membagi beberapa macam jihad:
1. Fardlu 'Ain; yaitu berjuang melawan musuh yang menyerbu ke sebagian negara kaum muslim seperti jihad melawan kaum Yahudi yang menduduki negara Palestina. Semua orang muslim yang mampu berdosa sampai mereka dapat mengeluarkan orang-orang Yahudi dari negeri tersebut.
2. Fardlu Kifayah; yaitu jika sebagian telah memperjuangkannya, maka yang lain sudah tidak berkewajiban untuk melakukan perjuangan tersebut, yaitu berjuang menyebarkan dakwah Islam ke seluruh negara sehingga melaksanakan hukum Islam, dan barangsiapa yang masuk Islam serta berjalan di jalan Islam kemudian terbunuh sehingga tegak kalimat Allah, maka jihad ini berjalan terus sampai hari kiamat. Jika orang-orang meninggalkan jihad dan tertarik oleh kehidupan dunia, pertanian dan perdagangan maka ia akan tertimpa kehinaan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Jika anda jual beli inah (seseorang jual sesuatu dengan bayaran akhir dan menyerahkannya kembali dari sipembeli tersebut, sebelum lurus pembayarannya dengan harga yang lebih murah dan dibayar langsung), kamu ambil ekor-ekor sapi, dan dan kamu puas dengan pertanian kemudian kamu tinggalkan jihad dijalan Allah, maka Allah meliputi dengan kehinaan dan tidak akan melepaskannya darimu sehingga kamu kembali kepada agamamu" (HR. Ahmad).
3. Jihad terhadap pemimpin Islam; yaitu dengan memberikan nasihat kepada mereka dan pembantu mereka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Agama adalah nasihat, kami bertanya , untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin Islam dan orang-orang muslim awam" (HR. Muslim). Dan beliau bersabda: "Jihad yang paling mulia adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zalim" (HR. Abu Daud dan Tarmizi). Adapu cara untuk menghindarkan diri dari penganiayaan pemimpin kita sendiri, yaitu agar orang-orang Islam bertaubat kepada Tuhan, meluruskan akidah mereka atas dasar ajaran-ajaran Islam yang benar sebagai pelaksanaan dari firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" (QS Ar-'Ad : 11).
4. Berjihad melawan orang kafir, komunis dan penyerang dari kaum ahli kitab, baik dengan harta benda, jiwa dan lisan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dan berjihadlah menghadapi orang-orang musyrik dengan harta bendamu, jiwamu dan lisanmu" (HR. Ahmad).
5. Berjihad melawan orang-orang fasik dan pelaku maksiat dengan tangan dan hati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman" (HR. Muslim).
6. Berjihad melawan setan; dengan selalu menentang segala kemauannya dan tidak mengikuti godaannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah sebagai musuhmu, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala" (QS Faatir : 6).
7. Berjihad melawan hawa nafsu; dengan menghindari hawa nafsu, membawanya kepada ketaatan kepada Allah dengan menghindari kemaksiatan-kemaksiatannya. Allah berfirman melalui mulut Zulaihah yang mengakui telah membujuk Yusuf untuk berbuat dosa: "Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Yusuf : 53).
Ada sebuah syair menuturkan: "Musuh besarmu nafsu dan setan, bujuk-rayunya jangan kau hiraukan, tutur-nasihatnya penuh kesesatan, i'tikad baiknya mesti kau ragukan."



C. KONTEKSTUALISASI MAKNA JIHAD
Mengidentikkan jihad hanya dengan semata-mata perjuangan fisik dan perang tidak tepat. Ini merupakan penyempitan makna jihad. Harusnya jihad kita pahami sebagai pengerahan segenap kemampuan untuk menegakkan kalimatullah dan membangun maslahat di muka bumi. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui jalur pendidikan, dakwah, saling menasehati dan lain sebagainya.
1. Kekeliruan Dalam Penafsiran
Munculnya pemahaman yang hanya memaknai jihad dengan perang, disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, Pengertian jihad secara khusus banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik senantiasa dikaitkan dengan peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer. Hal ini membuat kesan, ketika kaum Muslim membaca kitab fikih klasik, jihad hanya semata-mata bermakna perang atau perjuangan fisik, tidak lebih dari itu.
Kedua, Kata jihad dalam Al-Quran muncul pada saat-saat perjuangan fisik/perang selama periode Madinah, di tengah berkecamuknya peperangan kaum Muslim membela keberlangsungan hidupnya dari serangan kaum Quraisy dan sekutu-sekutunya. Hal ini menorehkan pemahaman bahwa jihad sangat terkait dengan perang.
Ketiga, terjemahan yang kurang tepat terhadap kata anfus dalam surat Al-Anfal ayat 72 yang berbunyi, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi...,” (QS Al-Anfal [7]: 72).
Dalam sejarah peradaban Islam, banyak sekali warisan peradaban yang pada hakikatnya tidak murni dari “warisan dalam” Islam. Tetapi, sebaliknya, justru banyak mengadopsi dari “warisan luar” Islam sebagai salah satu contoh, bentuk menara mesjid yang kini menjadi ciri umum bangunan mesjid di seluruh dunia Islam merupakan salah satu bukti hasil interaksi Islam dengan kekayaan budaya lokal.
Kesalahan yang sama juga dialami oleh para pengamat Barat yang sering mengidentikkan jihad dengan “holy war” atau perang suci. Jihad yang didefinisikan sebagai perang melawan orang kafir tidak berarti sebagai perang yang dilancarkan semata-mata karena motif agama. Secara historis, jihad lebih sering dilakukan atas dasar politik, seperti perluasan wilayah Islam atau pembelaan diri kaum Muslim terhadap serangan dari luar. Oleh sebab itu, “holy war” adalah terjemahan keliru dari jihad. “Holy war” dalam tradisi Kristen bertujuan mengkristenkan orang yang belum memeluk agama Kristen, sedangkan dalam Islam jihad tidak pernah bertujuan mengislamkan orang non-Islam.
Dalam teori politik Islam disebutkan, ketika kaum Muslim menaklukkan sebuah negeri, rakyat di negeri itu diberi dua pilihan masuk Islam atau membayar jizyah (semacam pajak) atas jasa kaum Muslim yang melindungi mereka. Pemaksaan agama Islam dengan ancaman tidak dikenal dalam sejarah Islam. Penyebaran Islam di nusantara yang dilakukan oleh Wali Songo menggunakan jalur budaya, tidak menggunakan jalan peperangan.
KH. Munawar Chalil dalam bukunya Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad Saw mengutip pendapat Muhammad Abduh, Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, dan Syekh Thanthawi Jauhari, berkata “orang-orang kurang mengerti, menyangka bahwa jihad itu tidak lain adalah berperang dengan kafir. Sekali-kali tidaklah begitu, jihad itu mengandung arti, maksud, dan tujuan yang luas. Memajukan pertanian, ekonomi, membangun negara, serta meningkatkan budi pekerti umat termasuk jihad yang tidak kalah pentingnya ketimbang berperang.”
Jihad yang dipahami dalam pengertian perjuangan fisik/perang adalah sangatlah tidak tepat, karena jihad adalah segala pengerahan segenap daya dan upaya mendakwahkan Islam, menjalankan ritual keagamaan, membela kebenaran, kaum tertindas, memberantas kemiskinan, kebodohan, dan lain sebagainya untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran manusia secara keseluruhan yang diniatkan untuk menggapai ridha Allah Swt. Pemahaman jihad yang menafsirkan dengan “perang” akhir – akhir ini berkembang dari golongan Fundemantalisme-radikal yang belakangan menyeruak ke permukaan wacana global salah satunya diilhami oleh keketatan paradigma Islam autentik yang kurang mamperhatikan pendekatan moral. Sebaliknya paradigma Islam autentik tersemayami oleh semangat yang berorientasi dominasi kultural dan politis.
Dalam konteks analisis Fadl, amat menarik mencermati munculnya gerakan fundamentalisme-radikal Islam yang cukup menonjol di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kepemimpinan puncak kelompok seperti Laskar Jihad (LJ), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ikhwan al-Muslimin Indonesia (JAMI), dan lain-lain. Pemimpin utama LJ adalah Ja'far Umar Thalib; FPI adalah Habib Rizieq Shihab, MMI adalah Abu Bakar Ba'asyir, JAMI adalah Al-Habshi.

2. Membumikan “Jihad”
Lebih tepat lagi jika doktrin dan pemahaman jihad dimaknai secara kontekstual. Artinya, tujuan jihad harus diarahkan kepada hal-hal yang sangat dibutuhkan umat Islam saat ini, dan kebutuhan umat Islam di satu negara berbeda dengan negara lainnya. Misal, kebutuhan mendasar rakyat Palestina adalah membebaskan diri dari cengkeraman penjajah Israel dan jihad umat Islam Palestina diarahkan pada hal ini. Sementara bagi umat Islam Indonesia, mereka telah merdeka. Tapi berada dalam belenggu kemiskinan dan kebodohan. Karena itu, prioritas jihad umat Islam Indonesia adalah membebaskan diri dari kemiskinan dan kebodohan. Inilah yang disebut sebagai jihad kontekstual.
Mengamati pemahaman Islam, wacana dan praksis yang mereka kembangkan, maka secara singkat kelompok-kelompok ini dapat dikategorikan sebagai kelompok “salafi radikal”, yang berorientasi kepada penegakan dan pengamalan “Islam yang murni”, “Islam autentik” yang dipraktekkan Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Mereka disebut sebagai “salafi radikal” karena mereka cenderung menempuh pendekatan dan cara-cara keras untuk mencapai tujuan, daripada dengan pendekatan dan cara-cara damai dan persuasif.
Dalam perjalanan historisitasnya, Islam tetap bisa bersinergi dengan kekayaan peradaban dunia sepanjang secara teologis tidak lari dari komitmen imani sebagaimana yang telah digariskan oleh Islam. Untuk zaman ini bahkan di masa-masa mendatang, agama Islam bersama agama atau paham lain bisa menjalin bahkan ‘menyatu’ dalam memperkaya mozaik warisan kultural dunia sehingga dimensi ketunggalan rasa kemanusiaan, etika dan estetika menjadi media keharmonisan interaktif dan dialektik antar hubungan sesama umat manusia di dunia.
Pandangan lokalisasi Islam ini merupakan pemikiran lanjut dari empirisme Islam. Menurut Iqbal, secara normatif, Al-Qur’an lebih mementingkan tindakan nyata (deed) ketimbang semata-mata gagasan idealistik rasionalistik. Kelemahan para pemikir Islam klasik karena mereka memaksakan logika deduktif Yunani dalam memahami Al-Qur’an, sehingga berakibat pada kekaburan pemahaman. Pandangan tokoh Islam yang berwawasan empirik di atas paling tidak dapat dijadikan acuan tentang pentingnya pembumian ajaran Islam.